Holywings Jakarta Memungkinkannya untuk Membuka Kembali

Author:

Kannibalfest – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, lokasi hiburan malam Holywings masih mungkin untuk membuka kembali sesudah ijinnya ditarik beberapa lalu. Catatannya, mereka harus lengkapi ijin.

“Sepanjang syarat ijin-izinnya bisa disanggupi sesuai ketentuan ketetapan, ya siapa yang punyai usaha dibolehkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/6/2022)..

Sudah diketahui, unit usaha Holywings Grup ditarik oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) karena melanggar ijin jual minuman mengandung alkohol. Disamping itu, kuat tekanan dari warga karena Holywings melangsungkan promo minuman mengandung alkohol bersuara SARA.

Atas hal itu, Riza mengingati supaya usaha yang sejenis cafe, restaurant, atau bar agar semakin waspada berkenaan kreativitas inovatifnya janganlah sampai memunculkan kegelisahan warga.”Content inovatif dan inovatif itu baik dan perlu, tetapi tolong dimengerti janganlah sampai memunculkan permasalahan SARA, atau memunculkan pemecahan dan lain-lain bisa memunculkan perselisihan,” sebut Riza.

Permasalahan itu , diharap oleh Riza, jadi pelajaran untuk seluruh pihak baik itu restaurant, cafe atau bar.Karena ada peluang cafe-cafe yang lain kemungkinan ada banyak yang tidak penuhi persyaratan, dan dapat bekerja walau sebenarnya tidak mempunyai ijin jual minuman keras atau lain-lain.

“Kami meminta semua harus memerhatikan persyaratan. Tidak boleh dipandang mudah, tidak boleh diacuhkan ketentuan dan ketetapan kita ingin menegakkan ketentuan untuk kebutuhan masyarakat Jakarta,” papar Riza.

Awalnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengambil ijin usaha 12 unit usaha Holywings di Jakarta.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Inovatif DKI Jakarta Andhika Permata menerangkan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM),Dinas Penanaman Modal dan Servis Terintegrasi Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP sudah ke lapangan rupanya mendapati beberapa pelanggaran sebagai dasar untuk mereferensikan pencabutan ijin.

“Pertama, hasil riset dan pengecekan document hal pemberian izin Online Singgel Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pengawasan lapangan, beberapa toko Holywings Grup yang ada di daerah Propinsi DKI Jakarta bisa dibuktikan diketemukan beberapa toko Holywings belum mempunyai sertifikat standard KBLI 56301 tipe usaha bar yang sudah terkonfirmasi,” tutur Andhika.

Sertifikat standard KBLI 56301 sebagai Kategorisasi Baku Lingkungan Indonesia yang perlu dipunyai oleh operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang aktivitasnya menyajikan minuman mengandung alkohol dan non-alkohol dan makanan kecil untuk umum pada tempat upayanya.

Pencarian selanjutnya, Holywings Grup rupanya menyalahi beberapa ketetapan dari DPPKUKM Propinsi DKI Jakarta, berkaitan pemasaran minuman mengandung alkohol di 12 toko Holywings Grup di DKI Jakarta. Aktor usaha cuma mempunyai Surat Info Retail (SKP) Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk retail minuman mengandung alkohol, yang mana pemasaran minuman mengandung alkohol cuma dibolehkan untuk dibawa pulang dan bukan untuk diminum pada tempat.

BACA JUGA : Fenomena Polisi Cepek: Dilema Dalam Berlalu Lintas

Dan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, hasil dari pemantauan di atas lapangan, usaha itu (Holywings Grup) lakukan pemasaran minuman mengandung alkohol untuk minum pada tempat yang validitas semestinya mempunyai Surat Info Penjual Langsung (SKPL) kelompok B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 toko mempunyai Surat Info Retail (SKP) KBLI 47221, bahkan juga ada lima toko yang lain tidak mempunyai surat itu,” katanya.

Referensi dari 2 OPD itu jadi dasar untuk Dinas Penanaman Modal dan Servis Terintegrasi Satu Pintu untuk seterusnya disodorkan ke Tubuh Koordinir Penanaman Modal (BKPM). Dengan begitu, semua ijin usaha dari 12 toko dari Holywings Grup dapat segera ditarik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *